Daftar Kenaikan Tarif Cukai Rokok dari Kemenkeu, Berlaku Mulai Februari 2021

- 11 Desember 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/Gerd Altmann

- SPM golongan I naik 18,4 persen

- SPM golongan II A naik 16,5 persen

- SPM golongan II B naik 18,1 persen

- SKM golongan I naik 16,9 persen

- SKM golongan II A naik 13,8 persen

- SKM golongan II B naik 15,4 persen

Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini Cara Mudah Membuat Batang Keladi Kokoh, Tegak, dan Kuat

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan dalam penetapan tarif cukai rokok ini.

Pasalnya, strategi pemerintah adalah mengecilkan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B dan SPM II A dengan SPM II B.

Sementara itu, untuk besaran harga jual atau harga eceran di pasaran disesuaikan dengan tarif masing-masing kelompok tersebut, sebagaimana diberitakan Portal Jember dalam artikel “Harga Rokok Semakin Mahal, Ini Rincian Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2021”.

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah