Pendataan Penerima Vaksin Covid-19 Dilaksanakan Secara Terintegrasi, Ini Penjelasannya

- 12 Desember 2020, 08:28 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /Sumber: Freepik/Wirestock/

PORTAL PROBOLINGGO - Menangani pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyelamatkan negri dari virus yang telah merenggut banyak nyawa.

Dalam upaya pembagian vaksin, Pemerintah targetkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sebanyak 67 persen atau 107 juta penduduk dari 160 juta dengan rentang usia 18-59 tahun. Maka kebutuhan vaksin adalah 246 juta dosis perhitungan kebutuhan.

Pada tahap awal, pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac pada tanggal 6 Desember lalu. Tahap selanjutnya akan didatangkan kembali sebanyak 1,8 juta dosis vaksin.

Baca Juga: Cair! Pembagian Bantuan Subisidi Gaji atau Upah (BSU) Termin II Dipercepat, Ini Kata Menaker

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemerintah terus berupaya untuk memberikan vaksin tersebut terlebih untuk mereka yang menjadi prioritas.

Pemerintah pun menyiapkan dua skema pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yaitu skema program pemerintah dan skema mandiri. Untuk pengadaan vaksin Covid-19 skema program pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan skema mandiri dilaksanakan oleh Kementerian BUMN.

Dari target cakupan imunisasi sebanyak 107 juta penduduk itu, 75 juta penduduk untuk kelompok sasaran skema mandiri, sementara 32 juta penduduk untuk skema program pemerintah.

Baca Juga: Pelatih Real Madrid Zinedine Zidane Sebut Atletico Madrid Kandidat Favorit untuk Juara La Liga

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, mengatakan bahwa proses pelaksaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan secara terintegrasi.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x