Selanjutnya, Kadiv Humas Polri menjelaskan kotak amal yang disebarkan tersebut memiliki ciri-ciri tertentu.
Salah satunya, kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang.
Baca Juga: Cara Praktis Membuat Arang Sekam untuk Campuran Media Tanaman Hias
Sementara, kotak amal yang memiliki rangka kayu tersebar di wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon.
Hal tersebut diketahui setelah mendapat keterangan dari salah satu terduga berinisial FS alias Acil.
Lebih lanjut Kadiv Humas mengatakan, bahwa JI belum pernah memakai yayasan palsu. Namun, JI selalu menggunakan yayasan resmi.
Baca Juga: Daun Aglaonema Membusuk? Segera Lakukan Penanganan Ini
Bahkan, yayasan tersebut punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan izin Baznaz.
Argo Yuwono juga menyebut bahwa kotak amal itu disebar di Sumatera Utara sebanyak 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, Semarang 300 kotak, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, Yogyakarta 2.000 kotak, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak dan Ambon 20 kotak.
“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus, hanya minta izin pemilik warung tersebut,” jelas Irjen Pol. Argo.
Artikel Rekomendasi