Simak Pengetatan Aturan di 5 Daerah Menjelang Hari Libur, Harus Tahu Sebelum Berpergian

- 21 Desember 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi jalanan saat liburan.
Ilustrasi jalanan saat liburan. /pixabay.com/Free-Photos

- Jam operasional keramaian pusat buka hingga pukul 19.00.

Baca Juga: 7 Jenis Philodendron Cantik Beserta Harganya, Ada yang Bisa Mengubah Warna Daunnya

2. Jawa Barat

Pengetatan aturan sebagai berikut:

- Larangan perayaan tahun baru.

- Larangan menggelar resepsi pernikahan.

- Keluar-masuk Jawa Barat wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR/Rapid Antigen.

Baca Juga: Catat! Inilah Daerah yang Mewajibkan Rapid Test Antigen Selama Libur Natal dan Tahun Baru

3. Surakarta/Solo

Pengetatan aturan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah