Simak Pengetatan Aturan di 5 Daerah Menjelang Hari Libur, Harus Tahu Sebelum Berpergian

- 21 Desember 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi jalanan saat liburan.
Ilustrasi jalanan saat liburan. /pixabay.com/Free-Photos

- Pemudik wajib melakukan karantina selama 14 hari di Solo Technopark.

- Penjagaan dan pelaporan adanya pendatang oleh Satgas "Jogo Tonggo".

Baca Juga: Ternyata 4 Tanaman Hias Ini Bisa Jadi Obat Herbal, Simak Cara Pemakaiannya Berikut!

4. Jawa Timur

Pengetatan aturan sebagai berikut:

- Pembatasan perjalanan lintas daerah.

- Masuk wilayah Jawa Timur wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR/Rapid Antigen.

Baca Juga: Kumpuluan Puisi Hari Ibu Pendek dan Singkat, Cocok untuk Tugas Sekolah Anak SD

5. Bali

Pengetatan aturan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah