Catat! Mulai Hari Ini, Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalan Tol

- 28 Desember 2020, 09:09 WIB
Angkutan barang dilarang melintas jalan tol mulai hari ini, 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Angkutan barang dilarang melintas jalan tol mulai hari ini, 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. /Dok. Jasa Marga.

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai hari ini, Senin 28 Desember 2020 sampai hari Sabtu, 2 Januari 2021.

Hal itu dilakukan demi memasitikan kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian Tahun Baru.

Karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

Baca Juga: 6 Penyebab Daun Tanaman Hias Aglonema, Alocasia, Monstera Menguning, Nomor 3 Jarang Diketahui

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," ujar Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama pada hari Minggu 27 Desember 2020 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: Penularan Covid-19 pada Klaster Keluarga Patut Diwaspadai, Ini Kata Dokter Spesialis

Kendaraan angkutan Natal dan Tahun Baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 lalu seiring dengan semakin merebaknya pandemi Covid-19.

Kasus kecelakaan di jalan tol juga relatif kecil dibandingkan dengan tahun lalu dan hanya satu kasus yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub, yaitu kasus kecelakaan di ruas KM 84.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x