Polisi Ungkap Fakta Baru Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

- 2 Januari 2021, 07:46 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penangkapan kasus pelecehan lagu Indonesia Raya.
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penangkapan kasus pelecehan lagu Indonesia Raya. //Dok. PMJ News

Baca Juga: 60 Jenis Tanaman Hias Gantung Populer Tahun 2020 hingga 2021 beserta Harganya yang Murah Meriah

Argo lalu mengungkapkan jika MDF akan dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Lalu, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kediaman MDF di Cianjur. Adapun barang bukti yang disita antara lain handphone, ada juga simcard dan perangkat PC, kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF, dan satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya.

Baca Juga: Resep Yangko Isi Kacang, Mudah, Enak, Empuk, Cukup 5 Langkah

Argo juga mengungkapkan jika remaja kelas 3 SMP ini sudah akrab dengan dunia maya sejak usia 8 tahun dan sudah paham bagaimana mengelabui petugas.

"Dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya ada petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui)," ujarnya.

Baca Juga: Tetap Laris di Tahun 2021! Berikut 6 Jenis Tanaman Hias Harga Selangit

"Kemudian membuat nama akun palsu. Dia melakukan semua ini, dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi kan akhirnya terdeteksi juga," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini