PSBB 11-25 Januari 2021, Inilah Daftar Wilayah yang Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

- 8 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali.
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali. /pixabay/Queven

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia untuk menekan penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa PSBB akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.

Airlangga menjelaskan, PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta, ibu kota provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan ibu kota provinsi yang berisiko tinggi.

Baca Juga: Trump Akhirnya Mengakui Kemenangan Biden Setelah Washington Memanas

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” ujar Airlangga.

Wilayah yang menerapkan PSBB merupakan wilayah yang memenuhi empat kriteria, yakni tingkat kematian dan kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Adapun PSBB ini membatasi kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) hingga 75 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Inilah 7 Manfaat NPK Mutiara yang Banyak Digemari Berbagai Kalangan

Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, pembatasan kegiatan di restoran sebesar 25 persen, pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, pembatasan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen, dan pembatasan jam operasional transportasi umum.

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x