Sementara itu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional serta kapasitas. Kegiatan konstruksi pun diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Airlangga mengatakan bahwa gubernur dapat menentukan penerapan PSBB di wilayahnya masing-masing dengan mempertimbangkan empat kriteria dan pertimbangan lainnya guna mengendalikan kasus Covid-19.
Baca Juga: RM BTS Pernah Marah Karena Kehilangan Aset Kesayangannya, Jungkook Jadi Penyebabnya
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Daftar Lengkap Wilayah di Pulau Jawa-Bali yang Menerapkan PSBB 11-25 Januari 2020", berikut adalah sejumlah daerah yang akan menerapkan PSBB periode 11-25 Januari 2021 di Jawa-Bali:
1. DKI Jakarta
(Seluruh wilayah)
2. Banten – Tangerang
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Artikel Rekomendasi