Gugatan Praperadilan Ditolak, Polisi Akan Lanjutkan Proses Hukum Habib Rizieq

- 14 Januari 2021, 07:03 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PORTAL PROBOLINGGO - Gugatan praperadilan ditolak, pihak Kepolisian akan segera limpahkan berkas kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menegaskan jika proses penyidikan terkait sangkaan penghasutan dan perlawanan atas penguasa yang dilakukan Habib Rizieq akan segera dituntaskan.

"Proses hukum selanjutnya setelah adanya putusan praperadilan adalah segera mungkin menyerahkan berkas perkara atas tersangka HRS, kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, dan dilaksanakan penuntutan materi pokok perkaranya," ujar Kombes Hengki di PN Jakarta Selatan, pada hari Selasa 12 Januari 2021 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Baca Juga: Sering Disalahpahami, Berikut 10 Fakta dan Mitos Penyakit Diabetes yang Wajib Diketahui

Menurut Hengki, putusan praperadilan merupakan basis hukum yang solid untuk menyatakan proses hukum yang akurat dalam penyelidikan, termasuk pada kasus Habib Rizieq Shihab.

Ia juga mengatakan jika putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel membuktikan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menjeratnya, juga terkait dengan penerapan Pasal 160 dan Pasal 216 KUH Pidana, sudah sesuai dengan aturan hukum.

Baca Juga: Keren dan Penuh Makna, Inilah Kumpulan Nama Bayi Perempuan yang Lahir pada Januari 2021

Hengki juga menjelaskan jika penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab juga dikuatkan hakim praperadilan sebagai respons hukum yang wajar. Sehingga, menurutnya sudah jelas dasar sanggahan pihak kepolisian di sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim advokasi Habib Rizieq.

Baca Juga: Cara Membuat Ekstrak Bawang Merah untuk Merangsang Pertumbuhan Akar Tanaman Hias

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x