"Artinya, permohonan yang diajukan pemohon itu, selain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan SP3, semuanya itu tidak bisa diterima oleh hakim," pungkasnya. ***
"Artinya, permohonan yang diajukan pemohon itu, selain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan SP3, semuanya itu tidak bisa diterima oleh hakim," pungkasnya. ***
Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi