Gugatan Praperadilan Ditolak, Polisi Akan Lanjutkan Proses Hukum Habib Rizieq

- 14 Januari 2021, 07:03 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Artinya, permohonan yang diajukan pemohon itu, selain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan SP3, semuanya itu tidak bisa diterima oleh hakim," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini