Sri Mulyani Jelaskan Pemajakan Pulsa hingga Token Listrik Dini Hari, Netizen : Weekend Jam Segini Belum Tidur?

- 30 Januari 2021, 10:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Humas Setkab

 

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan tentang pemajakan atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher melalui akun resmi Instagramnya waktu dini hari tadi Sabtu, 30 Januari 2021.
 
Melalui akun Instagram resminya @smindrawati, mencoba meluruskan kembali ketentuan yang ada pada PMK 06/PMK.03/2021.
 
Berikut hal-hal yang ditekankan oleh Sri Mulyani, dikutip oleh PORTAL PROBOLINGGO dari akun Instagram resminya :
 
 
1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher.
 
2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher 'sudah berjalan'. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher.
 
3. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum.
 
 
Lalu Sri Mulyani membeberkan juga tentang 'penyederhanaan pengenaan' sebagai berikut.
 
Poin pertama ialah tentang 'Pemungutan PPN' :
 
1. Pulsa atau kartu perdana
 
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). 
 
 
Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
 
2. Token listrik
 
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjual atau komisi yang diterima agen penjual.
 
3. Voucher
 
PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran yang setara dengan uang.
 
 
PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
 
Poin kedua ialah tentang 'Pemungutan PPh' :
 
Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher.
 
Merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.
 
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," ujar Sri Mulyani dengan penuh Caps Lock.
 
"Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama," lanjutnya. 
 
Dari postingannya sekarang telah meraih 21.680 likes dan 910 komentar sejak di unggah.
 
 
Postingan Sri Mulyani yang diunggah pada dini hari, menuai komentar dari netizen, berikut beberapa komentarnya.
 
"Bu mentri weekend jam segini belum tidur," komentar salah satu warganet dengan nama akun @pst.investama yang memperoleh 153 like.
 
"Cewek kalo jam segini ngetik panjang begini, kelar hidup lw," komentar salah satu warganet dengan nama akun @evan_asher dengan perolehan 124 like.
 
***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x