PORTAL PROBOLINGGO - Baru-baru ini ramai dibicarakan tentang pulsa, kartu perdana, baik voucher maupun elektronik, serta token yang akan mulai dikenakan pajak.
Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan ketentuan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher ini tidak akan mempengaruhi harga pada tingkatan konsumen.
DJP juga menegaskan bahwa pengenaan pajak PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
"Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari siaran pers DJP, Sabtu, 30 Januari 2021.
Untuk lebih detailnya, DJP menjelaskan kepada masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
1. Pulsa dan kartu perdana
Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Artikel Rekomendasi