7 Poin Pelarangan ASN Terlibat dalam Organisasi Terlarang

- 31 Januari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

PORTAL PROBOLINGGO – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat dalam organisasi terlarang dan ormas yang status badan hukumnya telah dicabut.

Larangan tersebut resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah ASN terpapar paham radikalisme. Pasalnya, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang status badan hukumnya telah dicabut dinilai akan menimbulkan sikap radikalisme yang negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Cara Mudah Menanam Tanaman Kumis Kucing, Indah dan Punya Banyak Manfaat

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setiap pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tulis SE tersebut.

Dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 dijelaskan langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, dan dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Pemerintah Larang PNS Terlibat Organisasi Terlarang, Termasuk PKI hingga FPI", pelarangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam SE ini mencakup tujuh hal, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Menyilangkan Tanaman Hias Keladi agar Mendapat Varian Baru yang Unik

1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x