7 Poin Pelarangan ASN Terlibat dalam Organisasi Terlarang

- 31 Januari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

Alasan pelarangan tersebut karena organisasi terkait dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan terkait terorisme, mengganggu ketertiban umum, dan/atau mengancam NKRI.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x