7 Poin Pelarangan ASN Terlibat dalam Organisasi Terlarang

- 31 Januari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung

3. Menjadi simpatisan

4. Terlibat dalam kegiatan

5. Menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan

6. Penggunaan simbol dan atribut

7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang status badan hukumnya telah dicabut.

Baca Juga: 5 Minuman yang Bisa Atasi Masalah Asam Lambung, Enak dan Mudah Didapat

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang status badan hukumnya telah dicabut, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Sebagai catatan, organisasi terlarang dan ormas yang status badan hukumnya telah dicabut merupakan organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan, dan/atau dilarang melakukan kegiatan.

Baca Juga: Makan Telur Disebut Bisa Menaikkan Kadar Asam Urat dalam Tubuh, Begini Faktanya

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x