Terkait Kritikan Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD: Saat Ini Pemerintah telah Membuat Dua Tim untuk Revisi UU ITE

- 20 Februari 2021, 11:10 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd

PORTAL PROBOLINGGO -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mahfud MD menjelaskan masalah UU ITE yang dikritik sebagai pasal karet oleh sebagian masyarakat.

Dalam postingan di akun Instagram pribadinya Mahfud MD menjelaskan bahwa Kemenkopolhukan mendapat tugas untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait UU ITE yang dikritik sebagai pasal karet.

“Kemenkopolhukam mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, kesatu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan, kedua, mempelajari kemungkinan revisi UU ITE,” ucap Mahfud MD.
 
Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

“Saat ini pemerintah telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini,” ungkap Mahfud MD sebagaimana dikutip oleh PORTAL PROBOLINGGO dari akun Instagram pribadi @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 Februari 2021. 

Mahfud Md menerangkan bahwa pemerintah telah membentuk dua tim untuk menyelesaikan masalah terkait UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.

Namun, dari kedua tim yang telah dibentuk dalam menangani UU ITE tersebut tetap di bawah naungan Kemenkopolhukam.

 
Dalam pelaksanaannya, tim pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari beberapa pasal UU ITE yang dianggap pasal karet, dan akan dilaksanakan oleh Menkominfo Johny Plate bersama timnya. 

“Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” ucap Mahfud MD.

“Tim pertama akan dilakukan oleh Menkominfo Johnny Plate bersama timnya, namun tetap di bawah Kemenkopolhukam,” tambah Mahfud MD
 
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD dan MI Kayanya Negeriku, Halaman 93, 94, dan 97, Subtema 2

Sedangkan untuk tim yang kedua bertugas sebagai tim rencana revisi UU ITE.

Tim kedua ini dibentuk karena adanya gugatan terkait beberapa pasal UU ITE yang mengarah pada diskriminatif dan bisa membahayakan demokrasi.

“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” ungkap Mahfud MD.

 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 ini mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendiskusikan dan bahkan akan mengundang sejumlah pakar untuk merampungkan masalah terkait adanya beberapa pasal UU ITE yang dianggap pasal karet dan diskriminatif.

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan mendengarkan usulan DPR terkait adanya beberapa anggota DPR yang tidak setuju terhadap rencana direvisinya UU ITE ini.

Lebih lanjut Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa kedua tim yang dipercaya untuk menangani masalah terkait pasal karet UU ITE akan bekerja mulai hari Senin, 22 Februari 2021.***
 

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini