Kapolri Keluarkan Surat Edaran Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Begini Isinya

- 23 Februari 2021, 10:10 WIB
Kapolri Jendral Listyo.
Kapolri Jendral Listyo. / /DOK. PMJNews

 

PORTAL PROBOLINGGO - Menindaklanjuti polemik UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021.

Surat tersebut berisi tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Amerika Serikat Tembus 500 Ribu Orang Meninggal Akibat Covid-19, Joe Biden Siapkan 600 Juta Vaksin

Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Oleh karena itu, Jenderal Listyo mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dilansir dari PMJ News yang dimaksud penegakan hukum yang berkeadilan adalah Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga: Rekomendasi 20 Jenis Tanaman Hias Gantung Hoya, Lengkap dengan Harganya

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah