- Nama
- Nomor Induk Kependudukan
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
- Nomor telepon yang terdaftar pada sistem informasi DJP
- Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan.
Baca Juga: Alasan Fortuner dan Pajero Tak Ada Potongan Harga meski Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen
Penetapan WP NE bisa juga dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang berlaku mulai 21 Desember 2020.
Penetapan WP NE ini tidak hanya diperuntukkan bagi WP yang penghasilannya di bawah PTKP. WP NE juga berlaku untuk WP yang tidak lagi memiliki usaha atau bekerja.
Artikel Rekomendasi