Pemilik Cicilan KPR dan Pelaku UMKM Bisa Terima Program Keringanan Utang dari Kemenkeu

- 27 Februari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi program keringanan utang dari Kemenkeu.
Ilustrasi program keringanan utang dari Kemenkeu. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah terus berupaya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Kemenkeu Buka Program Keringanan Utang Bagi Pemilik Rumah KPR dan Pelaku UMKM, Begini Mekanismenya", menyambut upaya tersebut, Kementerian Keuangan membuka program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

“Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, DJKN Kemenkeu, Lukman Efendi.

Baca Juga: 15 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Bisa Merusak Mata, Salah Satunya Menatap Layar HP Terlalu Lama

Program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Lukman mengatakan, program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM dan debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS).

Selain itu, program ini ditujukan untuk perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Baca Juga: 15 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Bisa Merusak Otak, Salah Satunya Mendengarkan Musik dengan Earphone

Kemudian pengurusan utang-utang tersebut diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x