PORTAL PROBOLINGGO – Pelaporan SPT Tahunan 2020 akan segera berakhir pada 31 Maret 2021. Bagi setiap orang yang sudah memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penghasilan kena pajak, SPT Tahunan wajib dilaporkan.
Wajib Pajak (WP) yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu lapor SPT Tahunan. Adapun penghasilan di bawah PTKP adalah penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan.
WP cukup mengajukan permohonan untuk berstatus Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.
Baca Juga: Syarat dan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 Secara Online, Mudah dan Cepat
Jika sudah mendapatkan status sebagai WP NE, WP tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan di tahun berikutnya.
Apabila di kemudian hari WP mendapatkan penghasilan per bulan di atas PTKP, WP wajib melaporkan SPT Tahunan dan status WP akan diaktifkan kembali, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Cara Mengaktifkan Wajib Pajak Non Efektif untuk Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan”.
Baca Juga: 7 Jenis Pajak Terunik di Dunia yang Wajib Diketahui, Ada Pajak bagi Orang yang Jomblo
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cara mengaktifkan WP NE dilakukan oleh WP sendiri untuk WP orang pribadi dengan validasi data berupa:
- NPWP
Artikel Rekomendasi