PORTAL PROBOLINGGO – Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah surat yang digunakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Orang pribadi yang sudah mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP), ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Setiap WP, wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas untuk menghindari kesalahan yang bisa mengakibatkan SPT dianggap tidak dilaporkan.
Baca Juga: SPT Tahunan 2020 Berakhir Maret 2021, Begini Cara Mengaktifkan Status Wajib Pajak Non Efektif
SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu tahun pajak dan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajk.
SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filling (web, e-form, e-spt) dan formulir kertas (hardcopy).
Untuk SPT Tahunan Tahun 2020 paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2021 mendatang. Bagi yang belum memahami cara pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui E-Filling Web:
Artikel Rekomendasi