Perpres Investasi Miras Dicabut, Mahfud MD : Bukti Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran

- 3 Maret 2021, 12:59 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

 

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dicabutnya aturan soal investasi minuman keras (miras) menandakan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan masukan masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmafudmd pada Rabu, 3 Maret 2021.

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya," tulis Mahfud sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Maret 2021, PT DAHANA (Persero) Buka Kesempatan bagi Minimal Lulusan S1

Menurut dia, hal yang sama juga dilakukan ketika masyarakat ramai-ramai mengkritik vaksinasi Covid-19 yang berbayar. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 untuk semua masyarakat Indonesia.

"Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu. Ada yang kritik, harusnya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua. Ada kritik lagi harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Hari Ini Rabu 3 Maret 2021, Waspada Hujan Petir

Mahfud menilai bahwa kritikan yang disampaikan masyarakat merupakan sebuah vitamin. Selagi rasional, dia memastikan pemerintah akan mengakomidir kritikan itu.

"Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," sambungnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021, Rafael Dekati Michelle, Angga Menyerah Perjuangkan Cintanya?

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi miras menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Tak sedikit pula sejumlah organisasi masyarakat mengkritik Perpres tersebut.

Presiden Jokowi kemudian mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

Baca Juga: Tak Cuma Kopi, 7 Minuman Ini Juga Bisa Bikin Kamu Bersemangat di Pagi Hari, Ada Matcha Hingga Smoothies

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ungkap Jokowi dalam keterangannya secara virtual, Selasa (2 Maret 2021). ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini