Passing Grade TKP, TIU, dan TWK untuk Lowongan CPNS 2021, Ketahui Sebelum Mendaftar

- 9 Maret 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi mengerjakan soal.
Ilustrasi mengerjakan soal. /Pixabay/@moinzon

PORTAL PROBOLINGGO – Pemerintah secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2021 di semua kementerian.

Tersedia 1,3 juta lowongan untuk rekrutmen CPNS 2021. Formasi yang terbuka pun lebih banyak di daerah dibandingkan pusat.

Bagi yang ingin mengikuti rekrutmen CPNS 2021, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, selain kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Seleksi CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Berikut Info Lengkapnya

Peserta yang lolos CPNS 2021 hanya mereka yang berhasil lolos seleksi. Syarat lolos seleksi CPNS 2021 adalah memenuhi passing grade tes CPNS.

Mengenai passing grade untuk masing-masing kelompok tes CPNS telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2019.

Dalam Permen tersebut, disebutkan bahwa nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS.

Baca Juga: Bocoran Materi TWK Tes SKD CPNS 2021: Pancasila PART 1, Jangan Sampai Terlewat!

Peserta CPNS akan mengikuti tiga jenis Tes Kompetensi Dasar (TKD), yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x