Passing Grade TKP, TIU, dan TWK untuk Lowongan CPNS 2021, Ketahui Sebelum Mendaftar

- 9 Maret 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi mengerjakan soal.
Ilustrasi mengerjakan soal. /Pixabay/@moinzon

Perlu dicatat, passing grade untuk TKD adalah 126, passing grade untuk TIU adalah 80, dan passing grade untuk TWK adalah 65.

Kemudian, ketentuan mengenai passing grade ini berbeda bagi lulusan dengan predikat cum laude, putra-putri Papua, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS 2021, Intip Gaji Tertinggi PNS yang Tunjangannya Mencapai Rp100 Juta

Bagi lulusan dengan predikat cum laude, nilai kumulatif TKD minimal adalah 271 dengan passing grade TIU minimal 85. Nilai tersebut juga berlaku bagi peserta CPNS yang merupakan lulusan luar negeri atau diaspora.

Bagi penyandang disabilitas, passing grade TKD minimal adalah 206 dengan passing grade TIU paling rendah adalah 70.

Terakhir, bagi putra-putri Papua, passing grade TKD minimal adalah 260 dengan passing grade TIU minimal 70, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Passing Grade TKP, TIU, dan TWK Lowongan CPNS 2021, Simak di Sini”. 

Baca Juga: Besaran 6 Tunjangan PNS Selain Gaji Pokok yang Harus Diketahui Sebelum CPNS 2021

Aturan passing grade juga berbeda bagi tenaga kesehhatan dan profesi di kapal. Meski belum ada pengumuman resmi, ketentuan ini mungkin masih berlaku untuk CPNS 2021.

Bagi tenaga kesehatan, seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, dan instruktur penerbang, passing grade TKD minimal adalah 271 dengan TIU minimal 80.

Baca Juga: Pemerintah Butuhkan 1,3 Juta CPNS dan PPPK , Berikut Formasi dan Jadwal Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini