Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Ini Rincian Insentif yang Diterima Jika Lolos
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D khusus D1: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Sekadar informasi, bagi pemilik SIM yang melewati tenggat masa berlaku, maka tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru. ***
Artikel Rekomendasi