Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021

- 12 Maret 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.*
Ilustrasi surat izin mengemudi.* //polri.go.id

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Ini Rincian Insentif yang Diterima Jika Lolos

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C1: Rp 75.000

6. SIM C2: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D khusus D1: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Sekadar informasi, bagi pemilik SIM yang melewati tenggat masa berlaku, maka tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru. ***

 

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah