Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021

- 12 Maret 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.*
Ilustrasi surat izin mengemudi.* //polri.go.id

3. Kemudian pilih 'perpanjangan SIM'

4. Lengkapi formulir permohonan perpanjangan SIM

5. Masukkan kode verifikasi dan klik 'kirim'.

6. Setelah itu, cek email untuk mendapatkan bukti registrasi dan kode pembayaran.

7. Lakukan pembayaran di ATM atau datang langsung ke BRI terdekat.

Setelah registrasi dan pembayaran selesai, tahap selanjutnya ialah sesi foto.

Baca Juga: Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Hanya Dibuka 4 Hari, Kuota Terbatas!

Sesi foto belum bisa dilakukan secara online sehingga pemohon diharuskan datang ke Satpas/Gerai/Sim keliling yang dipilih dengan membawa dokumen, bukti registrasi, dan penbayaran.

Adapun sesuai Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut rincian biaya untuk memperpanjang SIM.

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2: Rp 80.000

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini