3. Kemudian pilih 'perpanjangan SIM'
4. Lengkapi formulir permohonan perpanjangan SIM
5. Masukkan kode verifikasi dan klik 'kirim'.
6. Setelah itu, cek email untuk mendapatkan bukti registrasi dan kode pembayaran.
7. Lakukan pembayaran di ATM atau datang langsung ke BRI terdekat.
Setelah registrasi dan pembayaran selesai, tahap selanjutnya ialah sesi foto.
Sesi foto belum bisa dilakukan secara online sehingga pemohon diharuskan datang ke Satpas/Gerai/Sim keliling yang dipilih dengan membawa dokumen, bukti registrasi, dan penbayaran.
Adapun sesuai Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut rincian biaya untuk memperpanjang SIM.
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2: Rp 80.000
Artikel Rekomendasi