Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021

- 12 Maret 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.*
Ilustrasi surat izin mengemudi.* //polri.go.id

Cara Perpanjang SIM Online

Kini, memperpanjang SIM tak seribet dulu, sebab dapat dilakukan secara online. Dokumen yang perlu dipersiapkan hanyalah:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. SIM lama

3. Surat Keterangan Sehat dari dokter.

4. Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator

Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya ialah sebagai berikut:

1. Bukan situs korlantas.polri.go.id

Baca Juga: Jadwal Piala Menpora 2021 Pekan Pertama, Persija Jakarta akan Menghadapi PSM Makassar, Arema vs Tira Persikabo

2. Klik menu pendaftaran SIM online

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini