Catat, Daftar Pengguna Jalan Prioritas yang Dapat Pengawalan Polisi, Pengguna Moge Tidak Termasuk

- 16 Maret 2021, 16:30 WIB
Terdapat tujuh kendaraan yang boleh dikawal polisi.
Terdapat tujuh kendaraan yang boleh dikawal polisi. //ANTARA/Maulana Surya

 

PORTAL PROBOLINGGO - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal oleh anggota Polri saat melintas di jalan raya. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengawalan ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal dan punya hak prioritas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News Selasa 16 Maret 2021.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan melarang keras anggotanya untuk memberi pengawalan kepada peserta konvoi moge (motor gede) dan juga mobil mewah. Ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Cintanya Aku. Tiara Andini feat Arsy Widianto

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Adapun 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

Baca Juga: Dapat memperpanjang Usia, 6 Tips Pola Makan Sehat Ini Wajib Diikuti

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x