Catat, Daftar Pengguna Jalan Prioritas yang Dapat Pengawalan Polisi, Pengguna Moge Tidak Termasuk

- 16 Maret 2021, 16:30 WIB
Terdapat tujuh kendaraan yang boleh dikawal polisi.
Terdapat tujuh kendaraan yang boleh dikawal polisi. //ANTARA/Maulana Surya

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD dan MI Halaman 97, 98, dan 99, Lingkungan Sahabat Kita, Subtema 3

5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Baca Juga: Biodata dan Fakta Steven Yeun, Aktor Korea-Amerika Pertama yang Mendapatkan Nominasi Oscar

Tugas pengawalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah