Baca Juga: Biodata dan Fakta Kim Jung Hyun, Raja Tampan dan Kocak dalam Drama Mr. Queen
Menurut penuturan polisi, hotel itu ternyata dulunya adalah rumah kost-kostan, pembangunan hotel pun diduga belum mengantongi izin resmi.
Saat ini, Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenaikan status hukum ini atas kepemilikan Alona terhadap hotel yang digunakan untuk prostitusi online.
Sementara itu, kuasa hukum dari Cynthiara Alona. pengacara Agus Tinus Nahak, membenarkan jika hotel tersebut adalah milik kliennya.
Baca Juga: Tim Badminton Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Menpora Amali Berikan Tanggapan
Menurut sang kuasa hukum, dari penggerebekan itu, 3 orang yang berada di hotel langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat penggerebekan itu ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat penggerebekan itu mba Cynthiara Alona sendiri tidak berada di tempat. Pas datang dia (Alona) di-BAP, akhirnya ditetapkan tersangka dan sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” ucap Agus Tinus Nahak.***
Artikel Rekomendasi