Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Dibuka, Maaf Golongan Ini Dipastikan Tak Bisa Daftar

- 19 Maret 2021, 11:14 WIB
ILUSTRASI: 7 Golongan yang Dipastikan Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15.*
ILUSTRASI: 7 Golongan yang Dipastikan Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15.* /PIXABAY/EmAji

PORTAL PROBOLINGGO - Pendaftaran kartu prakerja gelombang 15 resmi dibuka kemarin, Kamis, 18 Maret 2021 pukul 12:00 WIB dan ditutup pada Minggu, 21 Maret 2021.

Dibuka untuk 600.000 orang, kartu prakerja gelombang 15 nantinya akan memberikan insentif untuk peningkatan kompetensi kerja dengan total Rp 3.550.000 kepada masing-masing peserta.

Lantas, apa saja persyaratan dan ditujukan kepada siapa manfaat kartu prakerja gelombang 15 ini?

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman prakerja.go.id, persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon pendaftar kartu prakerja gelombang 15 ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Ini Jumlah Insentif yang Diterima

1. Berusia minimal 18 tahun.

2. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (DTKS), BSU, dan BPUM.

3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

4. Belum pernah menerima manfaat program kartu prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x