Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Hanya di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka untuk 600.000 Peserta
Dengan kata lain dalam satu keluarga hanya bisa atau maksimal 2 orang yang memperoleh manfaat kartu prakerja.
Golongan yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15
Kartu prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Dengan kata lain, tidak semua orang bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 15. Hanya ada 3 golongan yang bisa mendaftar dan 7 golongan yang tidak bisa mendaftar.
3 golongan yang bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 15 itu antara lain:
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A72 yang Memiliki RAM 6 GB dan 8 GB
1. Wirausaha usaha mikro dan kecil
2. Pekerja (buruh dan karyawan)
Artikel Rekomendasi