Tak Perlu Mengantre, Begini Cara Mudah Blokir STNK Mobil-Motor yang Sudah Dijual, Gampang Bisa Lewat Online!

- 21 Maret 2021, 20:00 WIB
Illustrasi STNK.
Illustrasi STNK. //Doc Samsat Online

PORTAL PROBOLINGGO - Mobil atau motor kamu sudah dijual? Pastikan jangan lupa untuk melakukan blokir STNK. Tujuannya supaya Anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Kini, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online.

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual. Kini Anda bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Tanaman Hias yang Akan Tren di Tahun 2021, Salah Satunya Blue Star Fern

Lalu bagaimana langkah-langkah dan apa saja syaratnya?

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta berikut langkah-langkahnya:

Pertama-tama, buka https://pajakonline.jakarta.go.id. lalu harus registrasi dulu menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha). Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.

Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Baca Juga: Daya Tampung SBMPTN 2021 ITB Lengkap dengan Peminatnya 2020

Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah.

Baca Juga: Perusahaan Jepang Izinkan Karyawannya Cuti Selama 10 Hari Saat Idolanya Menikah

Adapun syarat-syarat dokumen Lapor Jual Kendaraan sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Keenam dokumen tersebut wajib ada. Dan jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Baca Juga: 5 Jenis Istilah Cum Laude atau Penghargaan Akademis dalam Perkuliahan, Nomor 4 Jarang Diketahui

Syaratnya dengan membawa KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, Kartu Keluarga asli beserta fotokopi, materai, surat kuasa disertakan materai dan KTP penerima kuasa asli beserta fotokopi apabila dikuasakan. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x