PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah mengungkapkan bahwa mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 dilarang.
Bulan Ramdhan sebentar lagi akan datang yang bertepatan pada pertengahan bulan April.
Sedangkan Hari Raya Idul Fitri dapat dipastikan juga akan jatuh pada pertengahan Bulan Mei 2021.
Mudik adalah salah satu tradisi di Indonesia, yaitu pulang ke kampung halaman ketika akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan itu.
"Masih menunggu keputusan pemerintah seperti apaya. Dan, juga nanti kebijakan Mabes Polri khususnya terkait Operasi Ketupat, operasi pengamanan Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News pada 27 Maret 2021.
Adapun tahun 2020 lalu, Polri melakukan kebijakan penyekatan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020.
Artikel Rekomendasi