Mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri Dilarang, Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk Teknis

- 27 Maret 2021, 15:58 WIB
Dirlantas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan penjelasan mengenai sistem tilang elektronik di Jakarta pada Rabu, 24 Maret 2021
Dirlantas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan penjelasan mengenai sistem tilang elektronik di Jakarta pada Rabu, 24 Maret 2021 /PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah mengungkapkan bahwa mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 dilarang.

Bulan Ramdhan sebentar lagi akan datang yang bertepatan pada pertengahan bulan April.

Sedangkan Hari Raya Idul Fitri dapat dipastikan juga akan jatuh pada pertengahan Bulan Mei 2021.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta 27 Maret 2021, Reyna Sedih Saat Andin dan Aldebaran Pergi, Mama Rosa Luluh?

Mudik adalah salah satu tradisi di Indonesia, yaitu pulang ke kampung halaman ketika akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan itu.

"Masih menunggu keputusan pemerintah seperti apaya. Dan, juga nanti kebijakan Mabes Polri khususnya terkait Operasi Ketupat, operasi pengamanan Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News pada 27 Maret 2021.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Sabtu 27 Maret 2021, Buku Harian Seorang Istri Kembali Saingi Ikatan Cinta

Adapun tahun 2020 lalu, Polri melakukan kebijakan penyekatan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x