Baca Juga: Cantik dan Indah, Inilah 12 Jenis Tanaman Hias yang Nain Daun di Bulan April 2021
Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 7 April 2021, Masih Curiga, Andin dan Al Gencar Selidiki Elsa?
"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan," terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Masih dalam dialog yang sama, kasus itu berdasarkan pihaknya usai menerima laporan yang terkait dengan orang yang nekat menjulurkan alat kelaminnya.
“Aksi pelaku juga sempat oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial, ”sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.
Selain Kapolsek Kelapa Gading, dalam keterangan pers kali ini juga dihadiri oleh AKP Mohamad Fajar dan Ipda Arief Widyantoro.***
Artikel Rekomendasi