"Dari penggeledahan terakhir, polisi menemukan satu senjata lagi jenis air gun di kediamannya. Lalu dikembangkan lagi dan satu orang sudah dilakukan penahanan berinisial AM. Jadi total dua senjata yang dibeli darinya," jelas Yusri kepada wartawan, Rabu 7 April 2021.
Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJnews. Yusri menjelaskan, MFA membeli senjata api jenis air gun dan air soft gun dari AM secara langsung.
Sampai dengan saat ini, pihaknya masih terus menyelidiki apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam aksi jual beli senjata api.
Selain itu, AM akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Dia belinya ini ketemu langsung. Intinya masih kita dalami apakah ada tersangka lain, sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dia kita persangkakan di Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," terangnya.
Baca Juga: Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harga Realme 8 Pro
Terkait maraknya penjualan senjata api dan kerap disalahgunakan. Yusri menghimbau masyarakat agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian.
Hal ini dikarenakan memiliki senjata api harus memiliki surat izin dan juga ada aturan khusus yang mengatur kepemilikan senjata api, khususnya air gun dan air soft gun.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tentang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga.
Artikel Rekomendasi