Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Kriteria Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan

- 12 April 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Galih Pradipta/ANTARA

Walaupun demikian, aktifitas mudik masih bisa dilakukan oleh beberapa golongan masyarakat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Portal Jember dalam artikel Mudik Lebaran 2021 Ternyata Dibolehkan untuk Golongan Masyarakat Ini, Simak Kriterianya berikut ini beberapa aturan lengkap terkait dengan aturan mudik lebaran 2021.

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: 5 Tips Cegah Maag Kambuh Saat Puasa Ramadhan 2021, Salah Satunya Banyak Minum Air Putih

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi SPMB PKN STAN : Mulai dari Seleksi Administrasi hingga Wawancara

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

a. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

b. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

Baca Juga: Tak Perlu Mengantre, Begini Cara Mudah Membuat dan Perpanjang SIM Online Via Aplikasi SINAR

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x