Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Kriteria Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan

- 12 April 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Galih Pradipta/ANTARA

Baca Juga: Ramadhan 2021 : 6 Tips Mengajarkan Anak Berpuasa Sejak Dini, Salah Satunya Berikan Pujian

c. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 12 April 2021, Hentikan Teror dari Ricky, Elsa Susun Rencana Baru

Baca Juga: 5 Resep Indomie yang Unik dan Mudah Dibuat Sendiri, Cocok untuk Dimakan Bersama Keluarga

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Itulah beberapa kriteria serta aturan bagi yang diperbolehkan mudik lebaran 2021 tahun ini.***


(Tim Portal Jember 01/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x