Didakwa Terima Suap Rp25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

- 15 April 2021, 18:50 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, edhy prabowo terseret kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, edhy prabowo terseret kasus dugaan suap ekspor benih lobster. //Dok PMJ News

 

PORTAL PROBOLINGGO - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan jika dirinya tak bersalah dalam kasus perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Pengakuan tersebut diucapkan oleh Edhy usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan dakwaan terhadap Edhy Prabowo telah menerima suap senilai Rp25,7 miliar dalam kasus ini.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ungkap Edhy saat mengikuti sidang virtual dari Gedung KPK dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Jalur Mandiri Undip akan Segera Dibuka, Simak Syarat, Tata Cara, dan Jadwalnya

Baca Juga: Gempa Guncang Nusa Tenggara Barat 5.5 Magnitude, BMKG Beri Arahan Seperti Ini

Meskipun dia merasa tidak bersalah, Edhy mengaku tetap akan mengikuti dan menjalani proses hukum terhadap kasus yang menyeret namanya.

Dia juga dengan percaya dirinya mengatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujarnya.

terdakwa Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 SD/MI Halaman 82, 85, 86 Subtema 2, Tentang Benda dalam Kegiatan Ekonomi

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) total mencapai Rp25,7 miliar.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah