“Satu barang bukti yang diamankan ini berupa mobil derek tapi sudah mati sejak 2012 ya. Untuk surat seperti STNK nya pun mati, sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) nya ini bukan yang memang diperuntukkan untuk mobil derek, hanya SIM untuk kendaraan biasa.” sambungnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD/MI Halaman 75,76,77,78,79,80 Subtema 1 Bumi Bagian dari Alam Semesta
Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku derek liar lainnya yang kerap melakukan pemerasan. Sementara itu, saat ini satu orang pelaku dipersangkakan dengan Pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
“Dia kami persangkakan dalam UU Lalu Lintas Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM yang tidak sesuai. Hukumannya dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu,” tuturnya.
“Ini masih kami kembangkan lagi, kemudian jika ada korban yang melapor mengenai tindak pemerasan yang dilakukan pelaku, maka bisa dijerat dengan pasal terkait,” tandas Yusri.***
Artikel Rekomendasi