PORTAL PROBOLINGGO - Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/ 6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi jdih.kemnaker.go.id , surat edaran ini telah ditandatangai oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah pada 12 April 2021.
Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Elsa Pemotretan, Ricky Temui Elsa?
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Elsa Ganti Nomor Hp, Ricky Susun Rencana Baru?
Pada poin ketiga disebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tidak hanya mengatur soal tenggat waktu pembayaran THR bagi pekerja /buruh di perusahaan.
SE ini juga menyinggung tentang peraturan lain mengenai kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Angga Bantu Al Bongkar Makam Roy, Ketahuan Michelle?
Pasca ditandatangani, kemudian SE tersebut dikirimkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan walikota yang ada di masing masing provinsi.****
Artikel Rekomendasi