"Meskipun Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi, bukan berarti perbuatan pidana oleh salah seorang warga negara Indonesia tidak bisa diproses. Bukan begitu. Indonesia ini menganut asas teritorial serta nationality," sambungnya.
Ramadhan pun menabahkan, permintaan penerbitan red notice sedang dalam proses yang membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Sementara itu, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang juga sudah diterbitkan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Rekomendasi