Lirik dan Chord Lagu Wajib Nasional Ibu Kita Kartini Ciptaan WR Supratman

- 21 April 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi. ucapan Hari Kartini sangat cocok dipasang di medsos kamu, biasanya diperingati pada 21 April
Ilustrasi. ucapan Hari Kartini sangat cocok dipasang di medsos kamu, biasanya diperingati pada 21 April /Instagram @hijabindokece/

PORTAL PROBOLINGGO - Tanggal 21 April diperingati sebagai hari Kartini. Melalui pemikirannya ia menjadi pelopor emansipasi wanita.

Untuk mengenang jasanya, WR Supratman menciptakan lagu Ibu Kita Kartini. Lagu tersebut merupakan lagu nasional.

Berikut lirik dan chord lagu Ibu Kita Kartini :

Baca Juga: Penting! Inilah Daftar Nomor Telepon Darurat di Indonesia yang Harus Kamu Ketahui

Baca Juga: Cara Menghindari Agar Tidak Kena Tag Link Porno di Facebook

Intro : Dm G C Am
Dm G C….
C C
Ibu kita Kartini
F G C
putri sejati
Dm G C Am
putri Indonesia
Dm G C
harum namanya… ~
C C
Ibu kita Kartini
F G C
pendekar bangsa
Dm G C Am
pendekar kaumnya
Dm G C
untuk merdeka… ~

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 21 April 2021, Aldebaran Bertemu Angga, Mama Rosa Curiga?

Reff:
F C Am
wahai Ibu kita Kartini
Dm G C
putri yang mulia… ~
F C Am
sungguh besar cita-citanya
Dm G C
bagi Indonesia… ~

Musik : C C F G C
Dm G C Am
Dm G C… ~

C C
Ibu kita Kartini
F G C
putri jauh hari
Dm G C Am
Putri yang berjasa
Dm G C
Se indonesia

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Rabu 21 April 2021, Ditipu Ricky, Rendy Susun Rencana Baru?

Reff:
F C Am
wahai Ibu kita Kartini
Dm G C
putri yang mulia ~
F C Am
sungguh besar cita-citanya
Dm G C
bagi Indonesia ~
F C Am
sungguh besar cita-citanya
Dm G C
bagi Indonesia ~

Outro : C

***

Nama Jozeph Paul Zhang akhir-akhir ini mencuat dan banyak diperbincangan oleh banyak orang.

Pasalnya, Polri menuturkan, usai red notice diterbitkan oleh Interpol, tersangka perkara dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman. Red notice merupakan mekanisme berisi notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke negara lainnya, untuk mencari hingga menangkap buronan.

"Kemungkinannya ya, kuncinya itu setelah red notice dikeluarkan. Nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Portal Probolinggo dari PMJ News.

"Setelahnya bisa dideportasi pihak KBRI Berlin yang ada di Jerman, kemudian tim penyidik dapat menjemputnya disana," sambungnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya kini tengah berkomunikasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman. Kemudian, proses komunikasi ini akan dilanjutkan oleh sekretariat NCB Interpol Indonesia, sehingga pihak Interpol Pusat di Lyon, Perancis dapat sesegera mungkin menerbitkan red notice.

"Meskipun Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi, bukan berarti perbuatan pidana oleh salah seorang warga negara Indonesia tidak bisa diproses. Bukan begitu. Indonesia ini menganut asas teritorial serta nationality," sambungnya.

Ramadhan pun menabahkan, permintaan penerbitan red notice sedang dalam proses yang membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Sementara itu, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang juga sudah diterbitkan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x