Yakni dengan adanya aturan pelarangan arus masuk bagi pelaku perjalanan Internasional.
Pelarangan ditujukan kepada Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini
Dalam SE tersebut mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia untuk membawa surat hasil PCR Negatif Covid-19 dari negara asal, kemudian melakukan 2 kali PCR setibanya di Indonesia, lalu karantina selama 5 hari, diantaranya 2 tes PCR yang dilakukan di dalam negeri. ***
Artikel Rekomendasi