Waspadai Penyebaran Varian Baru Covid-19, Wiku : Belum Ditemukan di Indonesia

- 21 April 2021, 13:24 WIB
Prof. Wiku Adisasmito.
Prof. Wiku Adisasmito. //Dok.covid19.go.id

Yakni dengan adanya aturan pelarangan arus masuk bagi pelaku perjalanan Internasional.

Baca Juga: Materi Pelajaran Geografi: Mengenal Jenis-jenis Awan dan Ciri-cirinya, Cumulonimbus, Cirrus, Stratus, dll

Pelarangan ditujukan kepada Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini

Dalam SE tersebut mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia untuk membawa surat hasil PCR Negatif Covid-19 dari negara asal, kemudian melakukan 2 kali PCR setibanya di Indonesia, lalu karantina selama 5 hari, diantaranya 2 tes PCR yang dilakukan di dalam negeri. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x