Buruan Daftar, 2 Hari Lagi Pendaftaran Banpres UMKM Akan ditutup, Simak Cara Daftarnya

- 10 September 2020, 09:06 WIB
Presiden Joko Widodo dalam penyaluran Banpres Produktif.*
Presiden Joko Widodo dalam penyaluran Banpres Produktif.* /Dok. setneg.go.id

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan huum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK

Baca Juga: Aturan Aneh Covid-19, Pemimpin Ini Larang Berdansa Tapi Izinkan Warganya Adakan Pesta Seks

Pelaku UMKM harus juga melengkapi sejumlah syarat sebelum memperoleh usulan yaitu :

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Alamat tinggal sesuai KTP

3. Bidang Usaha

4. Nama Lengkap dan Nomor Telepon.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini