* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.(Adriana/Mantrasukabumi)***
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.(Adriana/Mantrasukabumi)***
Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah
Sumber: Mantra Sukabumi
Artikel Rekomendasi