Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pelarangan Aksi Turun Jalan, YLBHI: 7 Poin Ini Bermasalah

- 6 Oktober 2020, 10:57 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis /Foto : humas.polri.go.id

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi menerbitkan surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020.

Isi surat telegram tersebut memerintahkan Polri mengalihkan atau melawan isu aksi mogok nasional buruh menentang UU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Setelah sebelumnya tak ada konfirmasi, pada Senin 5 Oktober 2020 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penerbitan surat telegram tersebut.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA Jawa Barat Hari Ini, 6 Oktober 2020: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Surat telegram itu berisi 12 poin. Ada 7 poin yang dianggap bermasalah oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman YLBHI.

1. Pada poin 1 Kapolri memerintahkan dilaksanakan “Giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial”.

Masalah dalam poin ini adalah Polri tidak punya hak mencegah unjuk rasa. Sebaliknya, pasal 13 UU No. 9/ 1998 mengharuskan Polri memberikan perlindungan keamanan peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2020, Ada Loz in Oz, Naruto Shippuden

2. Pada poin 3 Kapolri memerintahkan “Cegah, redam, dan alihkan aksi” unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aksi aliansinya guna mencegah penyebaran covid-19.

Upaya ini diskriminatif karena menyasar peserta aksi. Padahal dua aksi tolak omnibus law sebelumnya terbukti tidak menimbulkan cluster baru Covid-19.

3. Pada poin 5 Kapolri memerintahkan “Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik” yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Timur Hari Ini Selasa 6 Oktober 2020: 4 Wilayah Berstatus Zona Merah

Kemudian pada poin 6 Kapolri memerintahkan “lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah”.

Poin 5 dan 6 merupakan penyalahgunaan wewenang. Polisi tidak punya wewenang mencegah aksi.

4. Pada poin 7 Kapolri memerintahkan “Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya”.

Baca Juga: Lirik Lagu Tombo Ati Bahasa Jawa dan Terjemahannya

Kemudian pada poin 8 Kapolri memerintahkan “upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan pengamanan (PAM) terbuka dan tertutup”.

Hal ini diskriminatif dan melanggar amandemen UUD 1945.

5. Pada poin 10 Kapolri memerintahkan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dengan menggunakan UU Kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Peringatan Dini Perkiraan Cuaca Di Wilayah Jawa Timur Bagian Timur, Waspadai Hujan Disertai Angin

Padahal pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan baru berlaku saat terjadi akibat dan tidak mungkin diketahui saat aksi terlebih sebelum aksi. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x