Ia menjelaskan, aksi mogok nasional yang dilakukan oleh KSPI merujuk pada UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR, Investor Gobal Peringatkan Bahayanya bagi Hutan Indonesia
Kemudian merujuk pula pada UU No.21/ 2000 pasal 4, yang menyebutkan salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Menurutnya aksi mogok ini akan diikuti oleh kurang lebih dua juta buruh yang berasal dari berbagai sektor industri.
“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujar Said pada Senin kemarin.***
Artikel Rekomendasi