PORTAL PROBOLINGGO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020.
Banyak pihak menyesalkan disahkannya UU Cipta Kerja yang tergolong kilat ini.
Peringatan juga datang dari 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2020 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan Pendaftaran Disini
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Reuters, 35 investor itu di antaranya Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Robeco, dan Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
"Meskipun kami (para investor global) menyadari perlunya reformasi hukum di Indonesia, namun kami khawatir terhadap dampak negatif Omnibus Law Cipta Kerja pada langkah-langkah perlindungan lingkungan," kata Peter van der Werf, analisator senior Robeco.
Baca Juga: 3 Manfaat Mentimun Untuk Kecantikan, Salah satunya Membantu Mengecilkan Pori
Para investor menekankan kekhawatiran mereka khususnya terhadap upaya perlindungan hutan di Indonesia akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja.
"Perubahaan peraturan yang diusulkan justru berpotensi melanggar standar internasional."
Artikel Rekomendasi