RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR, Investor Gobal Peringatkan Bahayanya bagi Hutan Indonesia

- 6 Oktober 2020, 14:43 WIB
35 Investor Global Peringatkan Bahaya UU Cipta Kerja pada Perlindungan Hutan
35 Investor Global Peringatkan Bahaya UU Cipta Kerja pada Perlindungan Hutan /Free-Photos/ Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020.

Banyak pihak menyesalkan disahkannya UU Cipta Kerja yang tergolong kilat ini.

Peringatan juga datang dari 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2020 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan Pendaftaran Disini

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Reuters, 35 investor itu di antaranya Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Robeco, dan Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

"Meskipun kami (para investor global) menyadari perlunya reformasi hukum di Indonesia, namun kami khawatir terhadap dampak negatif Omnibus Law Cipta Kerja pada langkah-langkah perlindungan lingkungan," kata Peter van der Werf, analisator senior Robeco.

Baca Juga: 3 Manfaat Mentimun Untuk Kecantikan, Salah satunya Membantu Mengecilkan Pori

Para investor menekankan kekhawatiran mereka khususnya terhadap upaya perlindungan hutan di Indonesia akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja.

"Perubahaan peraturan yang diusulkan justru berpotensi melanggar standar internasional."

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x